26 Agustus 2026 | Dilihat: 44 Kali

KETIKA PENGAWASAN ANTAR KEMENTERIAN TERABAIKAN

Celah Investasi Tambang & Alih Teknologi Jadi Jalan Masuk TKA Ilegal

Celah Investasi Tambang & Alih Teknologi Jadi Jalan Masuk TKA Ilegal
JAKARTA – ImigrasiOne.id || DPN Peduli Nusantara Tunggal yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi dugaan lolosnya sebagian pelaku usaha dan tenaga kerja asing dari pengawasan imigrasi. Modusnya berkedok investasi tambang dan alih teknologi.
"Kami melihat ini mencerminkan lemahnya koordinasi sektoral. Hukum di atas kertas kuat, tapi di lapangan tumpul," ujar Arthur Noija SH kepada ImigrasiOne.id, Rabu, 26/8/2026.

Fenomena ini diurai DPN melalui 3 pisau analisis: Thomas Aquinas, Hans Kelsen, dan implikasinya dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hukum Kehilangan Dimensi Moral: Perspektif Thomas Aquinas

Menurut Aquinas, hukum positif buatan manusia wajib bersumber dari akal budi _ratio_ dan diarahkan pada kebaikan bersama _bonum commune_.

"Ketika celah investasi dan alih teknologi dimanfaatkan untuk menghindari hukum imigrasi, maka hukum kehilangan dimensi moralnya. Ini cacat substansial. Aturan tidak lagi mencerminkan keadilan distributif, melainkan tunduk pada kepentingan pragmatis ekonomi dan transaksional," tegas Arthur.

Hierarki Norma Runtuh di Lapangan: Perspektif Hans Kelsen

Hans Kelsen melalui Stufenbautheorie memandang hukum sebagai sistem berjenjang. Validitas norma bawah bergantung pada norma lebih tinggi hingga Grundnorm.
"Secara formal kepastian hukum terpenuhi jika izin investasi sah administratif. Tapi Kelsen mengakui validitas formal itu kerap runtuh ketika implementasi di lapangan menyalahi desain makro hukum tata negara. Ketidakpatuhan pengawas imigrasi menunjukkan disfungsi hirarki operasional. Norma dasarnya jelas, tapi penegakan mandul di tingkat eksekusi," jelas Arthur.

KUHP 2023: "Rem" Legal Bagi Korporasi Asing Nakal

Berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa pergeseran. Dari positivisme kaku menuju keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif, termasuk mengakui tindak pidana korporasi.

KUHP Baru secara tegas menyejajarkan korporasi asing maupun lokal sebagai subjek hukum pidana yang dapat dituntut langsung di pengadilan Indonesia. Asas teritorial diperluas: setiap korporasi asing yang beroperasi, berinvestasi, atau melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia tunduk sepenuhnya.

4 Poin Kunci Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Asing:

1. Dasar Hukum 
Pasal 45 ayat (1): Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan untuk, atas nama, atau demi kepentingan korporasi. 
Pasal 46: Kejahatan dianggap dilakukan korporasi jika dilakukan pengurus, pekerja termasuk TKA, atau pihak lain dalam lingkungan korporasi.

2. Ruang Lingkup 
Korporasi asing yang bisa dijerat: Perusahaan PMA berbentuk PT, Kantor perwakilan asing, hingga kelompok usaha tidak berbadan hukum seperti konsorsium proyek tambang.

3. Syarat Penuntutan
Korporasi dapat dipidana jika: Menikmati keuntungan dari hasil tindak pidana, Manajemen membiarkan kejahatan demi bisnis, dan Gagal memiliki sistem compliance untuk mencegah pelanggaran.

4. Jenis Sanksi
Pidana Pokok Denda sesuai dampak kejahatan  Pidana Tambahan*: Ganti rugi, perampasan keuntungan, pencabutan izin usaha, penutupan tempat usaha, hingga pembekuan dan pembubaran korporasi di Indonesia

"Sanksi tambahan inilah yang paling ditakuti investor asing karena bisa menghentikan bisnis mereka secara total," kata Arthur.

Kesimpulan: Tidak Ada Lagi Dalih "Kesalahan Oknum”

Arthur Noija berkesimpulan dalam konteks kerja sama tambang lewat perkumpulan pengusaha atau asosiasi dan investasi asing, regulasi ini menjadi "rem" legal yang kuat.

"Perusahaan asing tidak bisa lagi berlindung di balik dalih 'itu kesalahan personal oknum pekerja/manajer kami di lapangan'. Jika terbukti ada manipulasi visa kerja, pelanggaran izin imigrasi, atau kegagalan alih teknologi yang disengaja demi menghemat biaya operasional, maka perusahaan asing tersebut dapat langsung diseret ke peradilan pidana Indonesia," pungkasnya.

DPN Peduli Nusantara mendesak penguatan pengawasan lintas kementerian. Karena jika pengawasan terus terabaikan, maka kedaulatan hukum keimigrasian kita hanya akan jadi formalitas di atas kertas.